Menurut BKKBN keluarga adalah dua orang atau lebih yang dibentuk berdasarkan ikatan perkawinan yang sah,mampu memenuhi kebutuhan hidup spritual dan material yang layak
Menurut BKKBN keluarga adalah dua orang atau lebih yang dibentuk berdasarkan ikatan perkawinan yang sah,mampu memenuhi kebutuhan hidup spritual dan material yang layak